Lampung Tengah, – DelikKasus
Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini menyeret operator SD Negeri Gedung Harta, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, berinisial YD, yang diduga kuat mengendalikan penggunaan dana BOS sejak tahun 2025 hingga 2026.
Pengelolaan dana tersebut disebut berjalan tanpa kontrol optimal, menyusul kondisi kepala sekolah yang kurang aktif akibat sakit. Situasi ini diduga dimanfaatkan oleh operator untuk mengatur penggunaan dana BOS secara sepihak.
Sejumlah warga dan wali murid mengeluhkan tidak adanya kemajuan sarana dan prasarana sekolah. Padahal, dalam Petunjuk Teknis Dana BOS, terdapat alokasi khusus untuk perawatan dan rehabilitasi ringan, seperti pengecatan ruang kelas, perbaikan plafon, serta pemeliharaan fasilitas pendukung belajar.
“Tidak ada rehab, tidak ada pengecatan. Anak-anak belajar dalam kondisi yang sama bertahun-tahun,” keluh salah satu wali murid.
Saat dikonfirmasi, YD menyatakan dana perawatan digunakan untuk pembelian ATK dan kebutuhan lain, yang dinilai bertentangan dengan juknis BOS, karena setiap pos anggaran telah memiliki peruntukan masing-masing dan tidak boleh dialihkan secara sepihak.
Dalam klarifikasi lanjutan, YD kembali mengubah pernyataan, dengan menyebut 10 persen dana BOS digunakan untuk pembangunan lapangan bulu tangkis senilai sekitar Rp10 juta. Namun, berdasarkan pengakuannya sendiri, total dana BOS sekolah mencapai sekitar Rp119 juta per tahun, sehingga 10 persen seharusnya berkisar Rp11,9 juta. Selisih angka ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran.
Ironisnya, hingga kini tidak terlihat satu pun bentuk perawatan sekolah yang berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan murid dalam proses belajar mengajar.
Berpotensi Langgar Juknis BOS dan Undang-Undang
Jika dugaan ini terbukti, maka pengelolaan Dana BOS di SD Negeri Gedung Harta berpotensi melanggar sejumlah aturan dan undang-undang, di antaranya:
1. Permendikbud tentang Juknis Dana BOS
Penggunaan dana BOS wajib transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.
Pengalihan anggaran tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran administratif berat dan dapat berujung sanksi pidana.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 ayat (1)Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negaradiancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Pasal 3Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatandiancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
3. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Dana BOS merupakan uang negara, sehingga setiap penyalahgunaan, pengelolaan tidak sah, atau laporan fiktif dapat dikategorikan sebagai tindak pidana keuangan negara.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas dasar tersebut, warga dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera:
Melakukan audit menyeluruh dana BOS 2025–2026
Memeriksa realisasi fisik dan laporan keuangan
Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan anggaran
Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi pidana korupsi, mengingat dana BOS adalah hak peserta didik yang seharusnya digunakan untuk menunjang mutu dan kenyamanan pendidikan.
“Kalau uang sekolah dipermainkan, berarti masa depan anak-anak juga dipermainkan,” tegas salah satu warga.(Red)


