Tanggamus. --- Delik Kasus.
Hasil penelusuran tim investigasi yang dilakukan oleh Eti, Kepala Perwakilan (Kaperwil) media Orasi Publik, mengungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara masif. Di lokasi pengerukan, tidak ditemukan papan informasi badan usaha maupun nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Aktivitas ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Bekas galian yang sangat dalam dan melebar menjadi bukti nyata eksploitasi lingkungan tanpa tanggung jawab," tegas Eti. Saat pemantauan, satu unit ekskavator terlihat sibuk mengeruk material batu yang diduga kuat milik seorang oknum berinisial TL.
Menanggapi temuan ini, Ketua DPC LPAKN PROJAMIN RI Kabupaten Tanggamus, Helmi, mengecam keras pembiaran yang terjadi. Ia menilai operasional tambang tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang merugikan daerah.
"Kami mengecam keras aktivitas tambang galian C di Pekon Suka Mernah tersebut. Dampaknya sangat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas. Saat ini, LSM PROJAMIN RI tengah mendalami secara serius terkait kepemilikan izinnya," ujar Helmi dengan nada tegas.
Helmi menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pengelola maupun tindakan dari pihak berwenang.
"Jika nanti dalam pendalaman terbukti ilegal, kami akan segera melaporkan pengelola kepada pihak berwajib. Kami menuntut penegakan hukum yang transparan agar ada efek jera," tambahnya.
Dugaan ilegalnya tambang milik TL ini diperkuat oleh pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus. Melalui pesan singkat, Kemas (perwakilan DLH) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima tembusan izin apa pun terkait aktivitas pertambangan di Pekon Suka Mernah.
Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, pengelola juga terancam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.
Hingga berita ini dirilis, oknum berinisial TL maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti keberanian Kapolres Tanggamus untuk menertibkan tambang liar yang diduga 'kebal hukum' tersebut. (Tim).


