Berdasarkan investigasi lapangan dan keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik ini disinyalir telah berlangsung selama bertahun-tahun. Minimnya tindakan tegas dari otoritas terkait memicu kekhawatiran masyarakat mengenai legalitas dan dampak jangka panjang dari ekosistem tambang ilegal yang didukung oleh keberadaan penampung tersebut.
"Operasi ini sudah berjalan lama dan terkesan dibiarkan. Kami menduga emas-emas tersebut berasal dari lubang tambang ilegal di sekitar Way Ratai," ungkap salah seorang warga setempat.
Selain aspek legalitas, aktivitas pengolahan emas yang menyertai praktik penampungan ini telah menimbulkan kerusakan ekologis yang serius. Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida dalam proses pemisahan emas diduga kuat dibuang langsung ke aliran sungai tanpa melalui sistem pengolahan limbah yang memadai.
Akibatnya, Sungai Way Ratai kini dilaporkan telah tercemar limbah logam berat. Kondisi air yang keruh dan terkontaminasi tidak hanya merusak ekosistem akuatik, tetapi juga mengancam kesehatan penduduk yang masih bergantung pada aliran sungai untuk kebutuhan irigasi dan sanitasi. Akumulasi logam berat dalam sedimen sungai dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kesehatan permanen bagi warga di sepanjang hilir sungai.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan maupun penampungan hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
• Pasal 158: Mengatur bahwa setiap individu yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
• Pasal 161: Menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, membeli, mengangkut, hingga mengolah hasil tambang dari pemegang IUP yang tidak sah juga dapat dijerat sanksi pidana serupa.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jajaran Polres Pesawaran maupun Dinas Lingkungan Hidup setempat terkait langkah konkret penanganan kasus ini. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan preventif dan represif guna menghentikan kerusakan lingkungan yang kian masif.
Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik. (Tim)


