Tanggamus – DelikKasusnews
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2025 dalam proyek pembangunan tanggul penahan tebing sungai di Dusun Suka Agung, Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, kini menuai sorotan tajam. Proyek di bawah naungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ini diduga kuat dikerjakan secara serampangan dan tidak sesuai spesifikasi teknis (bestek).
Hasil pantauan di lapangan serta keterangan dari masyarakat setempat mengungkap potret buram pelaksanaan proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut. Alih-alih menjadi solusi penahan abrasi, kualitas pekerjaan yang rendah justru dikhawatirkan akan membuat bangunan ini ambrol dalam waktu singkat.
Berdasarkan pengakuan warga Dusun Suka Agung, kejanggalan sudah terlihat dari jenis material yang digunakan. Konstruksi bronjong yang seharusnya menggunakan batu belah keras (batu kali) untuk menciptakan keterikatan antar material, justru didominasi oleh batu bulat.
Lebih parah lagi, indikasi kecurangan muncul pada bagian tengah isian bronjong. Petugas di lapangan diduga menyisipkan kerokos (batu koral kecil bercampur tanah) sebagai pengisi bagian dalam.
"Kami lihat sendiri, susunan batunya sangat renggang dan longgar. Tengahnya diisi kerokos. Kalau dihantam debit air sungai yang tinggi, susunan itu akan mudah bergeser karena tidak padat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Selain itu, warga juga menyoroti penggunaan batu ukuran kecil yang dicampur secara acak. Material ini sangat berisiko lepas dari celah kawat bronjong, yang pada akhirnya akan menyebabkan struktur penahan tebing jebol dan sia-sia.
Ketertutupan informasi publik juga menjadi catatan merah dalam proyek ini. Sejak awal pengerjaan, warga mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek (plang) yang terpasang di lokasi.
Hal ini jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tanpa plang informasi, masyarakat kesulitan memantau berapa nilai kontrak pastinya, siapa kontraktor pelaksananya, serta berapa lama masa pengerjaannya.
Kondisi ini memicu desakan agar pihak berwenang, baik Inspektorat Provinsi Lampung maupun aparat penegak hukum, segera turun ke lokasi di Pekon Napal.
"Uang rakyat miliaran rupiah jangan sampai hanya jadi ajang bancakan oknum kontraktor nakal. Dinas Sumber Daya Air Lampung harus bertanggung jawab. Jangan sampai setelah serah terima (PHO), tanggul ini langsung hancur saat musim hujan tiba," tegas tokoh masyarakat setempat.
Persoalan kian pelik saat warga menyadari bahwa durasi pengerjaan telah melampaui batas waktu yang diperkirakan. Aktivitas di lapangan yang masih berjalan lambat memicu spekulasi mengenai status legalitas proyek tersebut.
Masyarakat mempertanyakan apakah pihak dinas telah memberikan perpanjangan waktu (addendum), atau justru telah terjadi pergantian kontraktor secara diam-diam tanpa prosedur yang jelas. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proyek akan mangkrak dan meninggalkan masalah bagi pemukiman warga di bantaran sungai.
Masyarakat menuntut adanya evaluasi total dan kaji ulang terhadap fisik pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran termin berikutnya. Jika terbukti ada manipulasi spesifikasi material, maka pembongkaran dan pengerjaan ulang adalah harga mati demi keamanan warga di bantaran sungai Kelumbayan. (Red)


