![]() |
| Gambar ilustrasi/red |
Pringsewu. – Delik Kasus.
Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, kini berada di bawah pengawasan ketat. Alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut disinyalir menyimpang dari koridor hukum melalui dugaan modus penggelembungan harga (markup) hingga penggunaan dana yang tidak sesuai prioritas regulasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos kegiatan fisik di Pekon Bandung Baru mencatatkan angka yang dinilai tidak rasional. Beberapa proyek yang menjadi sorotan di antaranya:
Pembangunan Jalan Dusun: Rp206.000.000
Jaringan Drainase: Rp137.000.000
Pengadaan 1 Titik Sumur Bor: Rp46.000.000
Bantuan Ternak Kambing: Rp120.000.000
Nilai Rp46 juta untuk satu titik sumur bor dianggap sangat mencolok jika dikomparasikan dengan standar harga pasar. Selain itu, program bantuan ternak senilai ratusan juta juga dinilai rawan manipulasi administratif demi mencari keuntungan pribadi.
Kejanggalan yang paling fundamental ditemukan pada kebijakan Kepala Pekon Bandung Baru, Slamet Riyadi, yang menggunakan Dana Desa untuk membangun kantor desa dari nol. Slamet secara terbuka mengakui telah memangkas 10% dari pagu anggaran per tahap untuk proyek tersebut.
Padahal, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 telah menggariskan bahwa prioritas Dana Desa 2024 berfokus pada penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan ekstrem. Meski terdapat ruang untuk biaya operasional pemerintah desa maksimal 3%, aturan tersebut bersifat sangat ketat dan diperuntukkan bagi kegiatan non-fisik, bukan untuk pembangunan gedung atau kantor.
Saat dikonfirmasi, Slamet Riyadi secara gamblang membenarkan pengalihan dana tersebut.
"Iya, saya ambilkan dari Dana Desa 10% per tahap untuk bangun kantor desa," ujarnya. Ia merinci pembangunan dilakukan dalam dua tahap dengan nilai masing-masing Rp110.000.000.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD LPAKN PROJAMIN RI Provinsi Lampung, Hermawansyah, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa dalih pembangunan kantor tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Ini bukan sekadar kekeliruan administrasi, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Aturan sudah jelas, prioritas nasional itu untuk rakyat, bukan untuk kemegahan kantor. Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat," tegas Hermawansyah.
Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH). Pengakuan terbuka dari pihak pekon serta data proyek yang tidak wajar seharusnya menjadi pintu masuk bagi otoritas terkait untuk mengaudit total aliran dana di Pekon Bandung Baru. Masyarakat menanti ketegasan pemerintah agar anggaran negara benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, bukan hanya fasilitas pejabat.
(Tim)


