Bandar Lampung, - DelikKasusnews
LSM PRO RAKYAT secara terbuka mempertanyakan keseriusan dan ketegasan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung sesuai amanat Presiden Prabowo, lawan koruptor.
Hal ini disampaikan LSM PRO RAKYAT menyusul sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., pada Kamis (5/3/2026) di Kantor LSM PRO RAKYAT, Pahoman, Bandar Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin AM mengatakan bahwa publik sedang menunggu pembuktian kinerja dari pimpinan Kejati Lampung yang saat ini menjabat, pasca pergantian pejabat di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
Menurut Aqrobin, sebelumnya Kejati Lampung memiliki jajaran Asisten Intelijen (Asintel) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang agresif dalam mengungkap berbagai perkara korupsi. Namun setelah pergantian pejabat, publik mempertanyakan semangat pemberantasan korupsi tersebut apakah masih sekuat sebelumnya.
“ Kami mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung ini setelah pergantian Aspidsus dan Asintel. Kini dengan pejabat baru yang sepenuhnya berada dalam pembinaan Kejati Lampung saat ini, publik menunggu apakah kolaborasi mereka sama seperti
sebelumnya,” tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT juga mengingatkan perkembangan pengaduan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari Kejati Lampung, salah satunya terkait dugaan kerugian negara pada proyek Balai
Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Lampung.
Anggaran Tahun 2023, mencapai sebesar Rp. 1,7 triliun, Rp. 814,7 miliar untuk 17 paket pekerjaan ruas nasional, Rp. 806 miliar, Inpres Jalan Daerah, Rp. 150 miliar penggantian 7 jembatan nasional, Rp. 145, 3 miliar dari program padat karya pemeliharaan jalan dan jembatan. Anggaran Tahun 2024 sebesar Rp. 450 miliar preservasi dan pemeliharaan jalan nasional.
Laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan adanya penyimpangan pada kegiatan Proyek Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak serta adanya kekurangan volume pekerjaan.
Aqrobin menjelaskan bahwa laporan tersebut telah di Jawab oleh Kejaksaan Agung RI dan juga mendapat respon dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan penanganan sepenuhnya diserahkan kepada Kejati Lampung, untuk dilakukan pemeriksaan substantif.
LSM PRO RAKYAT juga menyoroti perkembangan laporan dugaan penyimpangan pada Proyek DAK Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 untuk paket pekerjaan pembangunan di SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada Bandar Lampung.
Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumen pemeriksaan lapangan, pembangunan ruang praktik siswa dan laboratorium sekolah tersebut diduga tidak sesuai dan tidak berada di lokasi yang sebenarnya yang diusulkan dalam dokumen pengajuan.
“Alamat sekolah seharusnya berada di Jalan Pulau Enggano, Sukabumi, Bandar Lampung. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan justru dilakukan di Jalan Ryacudu, Desa Tanjung Sari, Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Utara Selatan yang berjarak sekitar 9 kilometer dari lokasi yang diusulkan,” jelas Aqrobin.
Menurutnya, perbedaan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait proses pengajuan, verifikasi hingga persetujun penggunaan dana DAK Fisik Tahun 2024.
Tidak hanya itu, LSM PRO RAKYAT juga mempertanyakan perkembangan penanganan sejumlah perkara lain yang menjadi perhatian publik di Lampung, yaitu Kasus PT LEB, harusnya kejaksaan membongkar terkait asal usul penetapan perusahaan PT LEB sebagai penerima dan pengelola dana Participating Interest (PI) dari PHE OSSES, membongkar rekening penerima diluar PT LEB, juga menuntaskan
Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E. menegaskan bahwa masyarakat Lampung memiliki harapan besar terhadap jajaran Kejati Lampung saat ini, terutama karena Aspidsus yang baru diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Johan, pengalaman di KPK RI tersebut seharusnya menjadi modal kuat untuk memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.
“Dengan latar belakang sebagai mantan jaksa KPK, seharusnya Aspidsus yang baru jauh lebih tajam dalam membaca dan mengendus konstruksi dugaan tindak pidana korupsi. Ketegasan dan kejelian yang selama ini dikenal ketika bertugas di KPK jangan sampai hilang setelah bertugas di Kejati Lampung,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa keberanian dan integritas aparat penegak hukum di Kejati Lampung sangat menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah Lampung.
Karena itu, LSM PRO RAKYAT meminta Kepala Kejati Lampung bersama jajaran Aspidsus dan Asintel yang baru untuk membuktikan komitmen mereka memberantas korupsi sesuai dengan pernyataan Jaksa Agung RI dengan menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi secara transparan dan profesional.
“Kami berharap Kejati Lampung benar-benar serius menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan korupsi yang ada. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kejaksaan justru menurun karena lambannya penanganan perkara, pertaruhannya citra insan Adhyaksa, “ pungkas Johan.
LSM PRO RAKYAT menghimbau dan mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Lampung. (***)


