Tanggamus – DelikKasusnews.
Pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan provinsi pada ruas Simpang Sukamara–Kuripan, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan pemangkasan rumput di bahu jalan yang berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dinilai tidak maksimal dan jauh dari standar kelayakan.
Berdasarkan observasi mendalam di lapangan, proyek preservasi yang seharusnya menjamin aspek keselamatan dan estetika jalan ini justru menyisakan banyak persoalan. Tidak seluruh rumput di sisi kanan dan kiri jalan dibersihkan secara merata, meninggalkan kesan pengerjaan yang tebang pilih.
Titik Rawan Kecelakaan Terabaikan
Pantauan di sejumlah titik krusial, seperti di Pekon Gunung Terang, Pekon Pematang Nebak, dan Pekon Napal, menunjukkan pemandangan yang kontras dengan tujuan pemeliharaan jalan. Rumput liar masih tumbuh terjal dan rimbun hingga menutupi sebagian bahu jalan.
Kondisi paling mengkhawatirkan ditemukan pada area tanjakan dan tikungan tajam. Semak belukar yang rimbun dibiarkan menutupi pandangan pengendara, menciptakan titik buta (blind spot) yang sangat membahayakan bagi kendaraan yang melintas. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dari pihak UPTD Wilayah V terhadap pelaksana di lapangan.
Kontradiksi Pernyataan Pengawas dan Fakta Lapangan
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi pengerjaan, pengawas lapangan justru mengeluarkan pernyataan yang dinilai antiklimaks. Ia berdalih bahwa pemangkasan rumput tersebut hanya memiliki kuota sepanjang 6 kilometer.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai pengarahan. Titik-titik yang tidak dipangkas memang karena mengikuti arahan, dan tim kami hanya memangkas rumput yang terlalu tinggi dan hampir menutupi badan jalan," ujar pengawas tersebut saat dimintai keterangan.
Namun, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Di beberapa lokasi, tim justru kedapatan memangkas rumput yang masih pendek, sementara semak belukar yang rimbun di area tikungan berbahaya justru luput dari pembersihan. Bekas pembabatan rumput pun terlihat tidak rapi dan dilakukan secara serampangan.
Urgensi Preservasi Jalan Provinsi
Padahal, secara teknis, pemeliharaan rutin jalan provinsi merupakan bagian integral dari upaya preservasi untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kebersihan akses transportasi publik. Kelalaian dalam menangani vegetasi di bahu jalan tidak hanya merusak estetika, tetapi secara langsung mengancam nyawa pengguna jalan.
Masyarakat kini mendesak pihak UPTD Wilayah V untuk segera mengevaluasi hasil pengerjaan tersebut. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas agar anggaran pemeliharaan jalan provinsi benar-benar dialokasikan secara efektif, bukan sekadar menggugurkan kewajiban dengan hasil yang asal-asalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala UPTD Wilayah V belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat dan temuan lapangan ini. (Red).


