Search

iklan 1

iklan 1

PT Pandu Mulia Disorot, Aktivitas Penambangan Ancam Kerusakan Lingkungan dan Biota Laut

Rabu, Januari 07, 2026 | 21.26 WIB


Tanggamus. --  Delik Kasusnews.

Aktivitas pertambangan batu oleh PT Pandu Mulia di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, memicu kekhawatiran serius. Dengan luas konsesi mencapai 185,90 hektare, proyek ini disinyalir akan menjadi pemicu kerusakan ekologis yang mengancam kelangsungan biota laut dan ruang hidup warga setempat.


​Pantauan di lapangan pada Rabu (7/01/2026) menunjukkan tahap pengupasan lahan (land clearing) telah mengubah dua bukit hijau di tepi laut menjadi lahan gundul. Tanpa vegetasi penahan, material sedimen dan tanah dari perbukitan tersebut kini mengalir bebas ke sungai dan pesisir pantai setiap kali hujan turun.

​Erosi hebat yang terjadi bukan sekadar masalah estetika alam. Aliran air keruh bermuatan partikel tanah terpantau mulai mencemari ekosistem pesisir. Secara teknis, sedimentasi ini berpotensi besar menutupi terumbu karang, memutus proses fotosintesis biota laut, dan menyebabkan pendangkalan sungai di sekitar lokasi tambang.


​"Sekarang saja dampaknya sudah kelihatan. Air sungai keruh saat hujan dan warna laut di pinggir mulai berubah," ujar seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


​Ia menegaskan kekhawatiran warga atas skala proyek yang masif. "Jika ratusan hektare ini dihabiskan, kami yang tinggal di bawah hanya bisa menonton alam kami hancur. Kami khawatir ini adalah awal bencana besar."


​Kritik keras datang dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) PROJAMIN RI Kabupaten Tanggamus. Lembaga ini menengarai adanya pemaksaan dalam pemberian izin tanpa kajian dampak lingkungan yang komprehensif.


​Ketua LPAKN PROJAMIN RI Tanggamus, Helmi, mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak mengabaikan risiko kebencanaan demi investasi semata.


​"Pemerintah jangan menutup mata. Banyak tragedi di Indonesia dipicu oleh tambang ugal-ugalan yang mengabaikan aspek lingkungan. Jangan gadaikan keselamatan masyarakat dan generasi mendatang hanya demi angka investasi," tegas Helmi dalam keterangannya.


​Helmi menambahkan bahwa keuntungan ekonomi dari tambang bersifat temporal, sementara kerusakan alam bersifat permanen. Ia mendesak pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan meninjau kembali aktivitas PT Pandu Mulia.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Pekon Napal menanti kehadiran nyata pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat dan mitigasi lingkungan. Tanpa langkah tegas dari regulator, eksploitasi di Kelumbayan dikhawatirkan akan meninggalkan warisan kerusakan yang tak terpulihkan.


​Pemerintah dituntut untuk membuktikan bahwa izin yang dikeluarkan bukan sekadar "stempel" bagi korporasi, melainkan instrumen untuk melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana amanat undang-undang. (Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
Copyright © Delik dan Kasus