Pesawaran ---- Delik Kasus.
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, beserta sejumlah warganya, diduga kuat terlibat dalam bisnis pengolahan batu bahan emas. Aktivitas ini disinyalir berasal dari hasil penambangan ilegal dan dilakukan secara terbuka di pekarangan rumah masing-masing, termasuk di belakang rumah Kepala Desa.
Lebih lanjut, pengolahan emas tersebut diduga menggunakan Merkuri, bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya serta penggunaannya dalam pengolahan emas dilarang keras oleh Pemerintah.
Dugaan ini menguat berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media dari salah seorang warga setempat di Desa Bunut Sebrang yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut memaparkan maraknya kegiatan pengolahan emas di desa tersebut.
"Di Desa Bunut Sebrang ini, selain bertani, rata-rata punya usaha pengolahan batu bahan emas dari tambang di pegunungan. Batunya dihancurkan, lalu diolah pakai mesin gelundung. Yang paling bahaya, untuk mengikat emasnya saat digelundung itu menggunakan merkuri," jelas sumber tersebut.
Sumber itu juga secara spesifik menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh warga biasa, tetapi juga oleh Kepala Desa.
"Yang usaha pengolahan bahan emas di sini bukan hanya warga, tapi termasuk Kepala Desanya juga punya gelundung di belakang rumahnya. Coba datang ke rumah kades, ada gelundung. Rumah sebelum dan di atas rumah kades juga ada. Pokoknya daerah sini hampir rata-rata punya gelundung," imbuhnya,.
Selain itu Ia juga menyebut beberapa nama terduga pelaku usaha lain di Dusun Sebrang Sungai, Dusun Cikula, dan dekat mantan kades, seperti Wandi Jenggot, Rohani, Udin Cimpei, Ropil, Jamri, Ade, Badri, Mehi, Ade Lia, dan lainnya.
Aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, dengan ancaman pidana yang berat:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU yang sama: Mengancam sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas melanggar UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata, yang melarang penggunaan merkuri.
Merkuri diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang penggunaannya sangat dibatasi dan berpotensi merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Pihak berwenang didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini, terutama mengingat keterlibatan seorang Kepala Desa dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam kesehatan publik dan lingkungan hidup. (Tim).


